Senin, 09 September 2013

Alasan Pengembangan & Keanggotaan KJKS BMT


Mengapa Harus Mendirikan Dan Mengembangkan KJKS BMT?
  
1. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional  adalah usaha mikro (kecil bawah), salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, para pelakunya kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan  sulit mengaksesnya. 

2. Bank segan memperhatikan mereka, karena biaya Bank (over head cost), terlalu mahal untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya  

3. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana 


Keanggotaan KJKS BMT PETA 
 
Syarat Menjadi Anggota BMT PETA menyetor  :

1. Simpanan pokok Rp. 250.000,- ( sekali saja )
2. Simpanan wajib 50.000 / Thn
3. Simpanan Khusus 1 jt sd 10 jt  (apabila menginginkan SHU yg lebih dari yg lain) 

Keanggotaan BMT PETA terdiri dari :

1. Anggota Biasa : WNI, dewasa  usia 17 th atau sdh menikah , sehat jasmani rohani, setor simp. pokok dan wajib,       menyetujui AD ART, memiliki hak dipilih dan memilih, mendapat persetujuan pengurus.

2. Anggota Luar Biasa : WNI/ WNA yg memiliki ijin menetap (KIM) dan atau  dibawah 17 th, punya kepentingan dgn koperasi, tdk punya hak dipilih dan dipilih, telah melunasi simp pokok dan wajib, menyetujui AD ART.

3. Calon Anggota : WNI, Dewasa, punya kepentingan dgn koperasi,  tdk punya hak memilih dan dipilih, dapat memperoleh pelayanan usaha dari koperasi.

Selasa, 06 Agustus 2013

Dasar Hukum BMT

DASAR HUKUM AGAMA
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan semua sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu,  tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature)‏
LARANGAN RIBA  

1. Q.S AI-Baqarah (2) : 275 - 279, yang artinya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
 

2. Q.S. Ali Imran (3) : 130, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan
 

3. Q.S. Ar-Ruum (30) : 39,
yang artinya : "Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"
 

DASAR HUKUM NEGARA
1. UU-RI no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 

2. Kepmen No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Minggu, 04 Agustus 2013

Prinsip Dasar BMT

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
SESUAI PASAL 5 UU No 25 Tahun 1992

1. Keanggotaan terbuka & sukarela : tidak ada diskriminasi 

2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih

3. Partisipasi ekonomi anggota : Pembagian SHU , cadangan

4. Otonomi & kebebasan : kekuasaan tertinggi RA , tidak boleh pihak luar

5. Pendidikan, pelatihan & informasi : dana Pendidikan , hak membaca catatan & memperoleh informasi

6. Kerjasama : melalui jaringan kemitraan

7. Kepedulian terhadap lingkungan : pembangunan sarana jalan dll




Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Kebebasan individu.

Hak dan kepemilikan terhadap harta.

Keseimbangan dan keselarasan

Keadilan dan kesamaan sosial.

Ketidaksamaan ekonomi yang wajar.

Jaminan sosial.

Distribusi kekayaan.

Larangan menumpuk harta.

Kesejahteraan individu dan masyarakat.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Ciri Utama BMT

Ciri Utama KJKS BMT

Berorientasi bisnis (Bussiness Oriented), Meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya

Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan

Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar

Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan KJKS BMT



Pinsip Dasar BMT

Prinsip Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dasarnya adalah Al Qur’an, Hadits dan UU RI 25 Tahun 1992 pasal 5 , & Kepmen 91/2004, dan dalam operasionalnya berbasis pada Syari’at Islam.


Kamis, 01 Agustus 2013

Latar belakang, Visi Misi & Manfaat BMT PETA










Latar Belakang Pendirian KJKS BMT PETA :

Adanya kebutuhan modal untuk mengembangkan potensi usaha kecil dan mikro jama'ah (kredit produktif)

Adanya kebutuhan keuangan jama'ah untuk memenuhi keberlangsungan dalam hidupnya (kredit konsumtif)

Adanya kebutuhan tempat menyimpan / menabung keuangan dari jama'ah (sebanyak 20.000 berdarma yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan

Ada praktek rentenir atau lintah darat disekitarnya

Visi & Misi  KJKS BMT PETA Tulungagung :

Menjadikan KJKS BMT PETA sebagai rumah ekonomi jamaah PETA

Merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terpercaya, cerdas dan bersahabat dalam menunbuhkembangkan produktifitas anggota

Menjadi lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota

Menjadi mitra lembaga donor, perBANKkan dan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro

Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota

Melakukan aktifitas ekonomi dengan budaya STAF (Shidiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional)

Manfaat BMT PETA 

Menjadi peranyara antara pemodal / penabung (Aghniya/Investor) dengan usaha kecil dan mikro yang ada di masyarakat

Mampu meningkatkan modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat

Sebagai tempat berlatih managemen ekonomi di masyarakat

Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dan mikro dengan sifat mudah, murah dan bersih

Mampu menjadi penampung / penyimpan modal dari anggota dalam bentuk tabungan sehingga mempunyai nilai manfaat lebih

Sudah ada contoh Best Practice, saat ini telah berkembang sekitar 5000 KJKS BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga ratusan milyar, telah membantu permodalan dan pendampingan managemen kepada ratusan ribu usaha kecil dan mikro




Rabu, 31 Juli 2013

Pendirian BMT Pondok PETA

Hari minggu  mobil-mobil tampak memadati parkiran di sekeliling area Pondok Pesulukan Thoriqoh Agung (PETA), mereka adalah jama’ah yang diundang untuk menghadiri launching pendirian BMT ( Baitul Mal Watamwil ) yang sedang dirintis oleh KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim. Dalam acara tersebut dihadiri oleh 2 narasumber dari BMT SIDOGIRI dan Kurang lebih  950 jama’ah dari perwakilan kelompok se-Indonesia, 










Tepat pukul 10.00 wib. Bapak K. Zainal Hafidz membacakan susunan acara yang akan dilaksanakan dalam kegiatan tersebut. Diawali dengan sambutan dari keluarga ndalem yang diwakili oleh Bapak KH. M. Khoirudin, Beliau menjelaskan bahwa Pondok PETA sudah mempunyai ijin di Kementrian Hukum dan HAM dan sudah pula dimuat dalam berita negara pendiriannya pada tahun 1983, dengan NO 89/6/11/83, sehingga Pondok PETA keberadaannya sudah diakui oleh negara. Beliau juga mengharapkan berdirinya BMT di Pondok PETA nantinya bisa banyak bermanfaat untuk umat. 

Sambutan kedua diisi oleh bapak H. Abdul Majid dari BMT SIDOGIRI, dalam pemaparannya beliau menjelaskan pentingnya umat Islam menata ekonomi umat dengan cara mendirikan BMT Syariah. Menurutnya saat ini banyak orang Islam yang belum memahami tentang apa itu BMT Syariah itu ? ternyata dalam kehidupan sehari-hari jama’ah lebih senang dan percaya transaksi menggunakan bank konvensional dibandingkan bank syariah yang ada, karena menurut mereka bank-bank syariah yang ada, tidak ada bedanya dengan bank-bank konvensional, bahkan dalam bertransaksi menurut mereka lebih mudah dan hemat memakai bank konvensional dibanding menggunakan bank syariah.
Menurut penuturannya ketika disuatu daerah tertentu tidak ada bank syariah, maka boleh menggunakan bank konvensional dalam hukum dhorurot, sedangkan bunga dalam transaksinya dianggaplah sebagai amal shodaqoh. Namun bila di daerah tersebut sudah ada bank syariah yang betul-betul menggunakan hukum-hukum Islam yang benar, maka umat Islam wajib memilih bank syariah dan meninggalkan transaksi di bank konvensional. Dalam aturan bank syariah, bahwa bunga bank itu adalah haram, karena bunga itu dihasilkan dari uang yang tidak bergerak atau tidak bekerja, karena ketika uang itu dipinjamkan, lalu pengembaliaannya lebih besar, maka yang demikian itu termasuk riba, sedangkan riba itu diharamkan dalam Islam. Dalam hadist diterangkan “Tidak dianggap menolong seseorang bila dia meminjamkan sejumlah uang lalu pengembaliannya lebih banyak dari pinjamannya”. Islam berpandangan “ kalau Rizki yang dimakan dari cara yang halal, maka rizki tersebut akan menarik seseorang itu berbuat taat. Sedangkan apabila rizki yang dimakan dari cara yang diharamkan, maka akan menarik seseorang itu berbuat maksiat”. Jadi dengan didirikannya BMT syariah ini, kita bisa memperkuat ukuwah Islamiyah, menggunakan hukum Allah dengan benar dan menghindarkan umat Islam dari jeratan rentenir dan bahayanya riba.
BMT Syariah ini, tidak hanya mengelola transaksi keuangan dari para nasabah dan kreditur saja, akan tetapi BMT Syariah ini, juga mengelola penyaluran infaq, zakat dan shodaqoh yang nantinya akan disalurkan kedelapan asnaf yang telah ditentukan dalam hukum Islam. 
 Kemudian dilanjutkan acara berikutnya tausiyah dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim selaku Guru Mursyid/SULTAN/Pengasuh Pondok PETA, dalam penuturannya beliau memaparkan bahwa didirikannya SA78, SF81 dan BMT ini dalam rangka menata umat dan mengumpulkan kekuatan untuk menciptakan perekonomian yang berkembang, sehingga nantinya sangat bermanfaat dalam kehidupan jama’ah pondok PETA dan masyarakat luas pada umumnya. Semua diharapkan ikut membantu, ikut menyokong baik dari segi penggalangan modal maupun pengembangan BMT, agar semua merasa memiliki dan merasakan arti kebersamaan, insyallah akan berkembang dan mendapat keuntungan yang banyak, serta jama’ah tidak usah banyak bertanya dipakai untuk apa, yang pasti BMT ini didirikan untuk menata perekonomian jama’ah Pondok PETA. SULTAN juga menjelaskan “bagaimana ibadah jama’ah bisa tenang, kalau keluarganya belum tercukupi nafkahnya dan anak-anaknya masih kekurangan biaya untuk pendidikannya”. Di bangunya BMT ini juga salah satu program dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim untuk mentertibkan jama’ah agar jama’ah mengikuti tatanan dan syariat yang benar. Sebenarnya Pondok PETA ini sudah mempunyai koprasi sejak zamannya KH. Mustaqim dan dilanjutkan KH. Abdul Djalil Mustaqim, dan sudah mempunyai ijin dari pemerintah, karena kurang berjalan akhirnya tidak berlanjut sampai para pengurusnya sudah banyak yang meninggal.
 Kemudian berkenaan penataan system disampaikan oleh Bapak Ahmad Ansori, sebelum menyampaikan penjelasannya beliau memaparkan bahwa program BMT ini adalah murni dari program dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim dan bukan dari SA78. Beliau juga menceritakan bahwa sebelum SA78 berdiri Mursyid pernah dawuh bahwa  “ nantinya jama’ah PETA kalau bisa dimanej dengan baik, akan bisa mempunyai rumah sakit sendiri, sekolah sendiri, bank sendiri, dan POM sendiri. Kemudian target besar pendirian BMT ini adalah 17 unit se-Indonesia. Apabila 17 unit tidak tercapai, minimal 5 unit BMTdan salah satunya adalah BMT pusat yang akan didirikan di Tungagung. Moto pendirian BMT ini adalah “BMT sebagai Rumah Ekonomi Jama’ah”. Sebagai monitoring dan kontroling pendirian BMT ini adalah Aswil se-Indonesia. Selanjutnya Aswil bisa berkoordinasi dengan jama’ah masalah BMT ini, kemudian menyerahkan laporan kepada kantor pusat. Bapak H. Mahmud dari Malang menambahkan bahwa modal pertama dalam pendirian BMT pondok PETA ini, setiap unit membutuhkan dana sebesar 200 juta
·         Selanjutnya penjelasan pengisian formulir disampaikan oleh Bpk H. Abdul Majid, dalam penjelasannya, beliau memaparkan formulir BMT itu, harus diisi dengan lengkap dengan disertai no.tlp/no.Hp yang aktif dan dilengkapi foto copy KTP yang masih berlaku. Bagi jama’ah yang ikut menyimpan di BMT tidak boleh dengan patungan atau atas nama kelompok, harus atas nama pribadi karena hubungannya dengan ahli waris, apabila kita yang menyimpan uang meninggal dunia maka masih bisa diteruskan oleh ahli warisnya. Untuk perincian simpanan sebagai anggota sbb :

1.  Simpanan pokok (simpanan 1x selama jadi anggota ) nominalnya sebesar Rp. 250.000,-

2. Simpanan wajib ( simpanan tiap tahun ) nominalnya sebesar Rp. 50.000,-

3. Simpanan Khusus ( dibayar diawal sama dengan simpanan pokok dan wajib ), tidak dicicil atau di angsur.

Nominalnya minimal Rp. 1.000.000,- maximal 10.000.000,-
sifatnya tidak wajib untuk simpanan khusus ( bagi yang ingin menanamkan saham saja. ) per lembar saham nilainya 1 jt. Per jama'ah diberi kesempatan ambil max. 10 lembar saham.  

Pengumpulan dana ditransfer Ke rekening dibawah ini:


NO. REKENING SEMENTARA BMT PONDOK PETA TULUNGAGUNG



BRI CABANG TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

An.                       : KHARIR MOCHAMMAD FAIRUZA

NO. REKENING    : 0110-01-032605-50-6



Alamat :

Jln. Yos Sudarso IV / 44 RT 02 RW 06 Kelurahan Karangwaru Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung Jawa Timur





 

 


Pengertian KJKS BMT PETA Tulungagung
















PENGERTIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI'AH (KJKS) DAN BMT

Koperasi / Unit Usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah) – KEPMEN 91/2004
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara koperasi dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

DEFINISI BMT 
a. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) : Kegiatan menghimpun dana-dana sosial dari anggota dan / atau dana sosial lain dari sumber lain yang sah, untuk kepentingan masyarakat. seperti dana zakat, infaq, dan sodaqoh dan distribusinya diutamakan yang mempunyai keterkaitan lagsung dengan prinsip pemberdayaan masyarakat.
b. Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan Ekonomi Bisnis dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi anggota, mendorong kegiatan menabung (Tabungan, Deposito dll) serta membantu pembiayaan (bentuk pinjaman kredit) guna pengembangan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
Pengertian BMT di atas menegaskan bahwa BMT mempunyai dua jenis kegiatan, yaitu baitul tamwil dan baitul maal. Baitul Tamwil mengembangkan kegiatan usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha kecil- menengah dengan mendorong kegiatan usaha menghimpun dana dan menyalurkannya kepada para pengusaha kecil-menengah. Sementara baitul maal menghimpun titipan dana zakat, infaq, dan shadaqoh, serta menjalankannya yang sesuai dengan peraturan dan amanahnya.