SESUAI PASAL 5 UU No 25 Tahun 1992
1. Keanggotaan terbuka & sukarela : tidak ada diskriminasi
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih
3. Partisipasi ekonomi anggota : Pembagian SHU , cadangan
4. Otonomi & kebebasan : kekuasaan tertinggi RA , tidak
boleh pihak luar
5. Pendidikan, pelatihan & informasi : dana Pendidikan ,
hak membaca catatan & memperoleh informasi
6. Kerjasama : melalui jaringan kemitraan
7. Kepedulian terhadap lingkungan : pembangunan sarana jalan
dll
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Kebebasan
individu.
Hak dan
kepemilikan terhadap harta.
Keseimbangan dan keselarasan
Keadilan dan kesamaan sosial.
Ketidaksamaan
ekonomi yang wajar.
Jaminan sosial.
Distribusi
kekayaan.
Larangan menumpuk
harta.
Kesejahteraan
individu dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar