
Tepat pukul 10.00 wib. Bapak K. Zainal Hafidz membacakan susunan acara yang akan dilaksanakan dalam kegiatan tersebut. Diawali dengan sambutan dari keluarga ndalem yang diwakili oleh Bapak KH. M. Khoirudin, Beliau menjelaskan bahwa Pondok PETA sudah mempunyai ijin di Kementrian Hukum dan HAM dan sudah pula dimuat dalam berita negara pendiriannya pada tahun 1983, dengan NO 89/6/11/83, sehingga Pondok PETA keberadaannya sudah diakui oleh negara. Beliau juga mengharapkan berdirinya BMT di Pondok PETA nantinya bisa banyak bermanfaat untuk umat.
Sambutan kedua diisi oleh bapak H. Abdul
Majid dari BMT SIDOGIRI, dalam pemaparannya beliau menjelaskan pentingnya umat
Islam menata ekonomi umat dengan cara mendirikan BMT Syariah. Menurutnya saat
ini banyak orang Islam yang belum memahami tentang apa itu BMT Syariah itu ?
ternyata dalam kehidupan sehari-hari jama’ah lebih senang dan percaya transaksi
menggunakan bank konvensional dibandingkan bank syariah yang ada, karena menurut mereka bank-bank
syariah yang ada, tidak ada
bedanya dengan bank-bank konvensional, bahkan dalam bertransaksi menurut mereka
lebih mudah dan hemat memakai bank konvensional dibanding menggunakan bank
syariah.
Menurut penuturannya ketika disuatu
daerah tertentu tidak ada bank syariah, maka boleh menggunakan bank
konvensional dalam hukum dhorurot, sedangkan bunga dalam transaksinya
dianggaplah sebagai amal shodaqoh. Namun bila di daerah tersebut sudah ada bank
syariah yang betul-betul menggunakan hukum-hukum Islam yang benar, maka umat Islam wajib memilih
bank syariah dan meninggalkan transaksi di bank konvensional. Dalam aturan bank
syariah, bahwa bunga bank itu adalah haram, karena bunga itu dihasilkan dari
uang yang tidak bergerak atau tidak bekerja, karena ketika uang itu dipinjamkan,
lalu pengembaliaannya lebih besar, maka yang demikian itu termasuk riba,
sedangkan riba itu diharamkan dalam Islam. Dalam hadist diterangkan “Tidak dianggap menolong
seseorang bila dia meminjamkan sejumlah uang lalu pengembaliannya lebih banyak dari pinjamannya”. Islam berpandangan “ kalau
Rizki yang dimakan dari cara yang halal, maka rizki tersebut akan menarik
seseorang itu berbuat taat. Sedangkan apabila rizki yang dimakan dari cara yang
diharamkan, maka akan menarik seseorang itu berbuat maksiat”. Jadi dengan
didirikannya BMT syariah ini,
kita bisa memperkuat ukuwah Islamiyah, menggunakan hukum Allah dengan benar dan
menghindarkan umat Islam dari
jeratan rentenir dan bahayanya riba.
BMT Syariah ini, tidak hanya mengelola transaksi
keuangan dari para nasabah dan kreditur saja, akan tetapi BMT Syariah ini, juga mengelola penyaluran infaq,
zakat dan shodaqoh yang nantinya akan disalurkan kedelapan asnaf yang telah
ditentukan dalam hukum Islam.
Kemudian dilanjutkan acara berikutnya tausiyah dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim selaku Guru Mursyid/SULTAN/Pengasuh Pondok PETA,
dalam penuturannya beliau memaparkan bahwa didirikannya SA78, SF81 dan BMT ini
dalam rangka menata umat dan mengumpulkan kekuatan untuk menciptakan
perekonomian yang berkembang, sehingga nantinya sangat bermanfaat dalam
kehidupan jama’ah pondok PETA dan masyarakat luas pada umumnya. Semua
diharapkan ikut membantu, ikut menyokong baik dari segi penggalangan modal
maupun pengembangan BMT, agar semua merasa memiliki dan merasakan arti
kebersamaan, insyallah akan berkembang dan mendapat keuntungan yang banyak,
serta jama’ah tidak usah banyak bertanya dipakai untuk apa, yang pasti BMT ini
didirikan untuk menata perekonomian jama’ah Pondok PETA. SULTAN juga menjelaskan
“bagaimana ibadah jama’ah bisa tenang, kalau keluarganya belum tercukupi
nafkahnya dan anak-anaknya masih kekurangan biaya untuk pendidikannya”. Di
bangunya BMT ini juga salah satu program dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim untuk mentertibkan jama’ah agar jama’ah mengikuti tatanan dan syariat
yang benar. Sebenarnya Pondok PETA ini sudah mempunyai koprasi sejak zamannya
KH. Mustaqim dan dilanjutkan KH. Abdul Djalil Mustaqim, dan sudah mempunyai
ijin dari pemerintah, karena kurang berjalan akhirnya tidak berlanjut sampai
para pengurusnya sudah banyak yang meninggal.
Kemudian berkenaan penataan system disampaikan oleh Bapak
Ahmad Ansori, sebelum menyampaikan penjelasannya beliau memaparkan bahwa
program BMT ini adalah murni dari program dari KH. M. Sholachuddin
Abdul Djalil Mustaqim dan bukan dari
SA78. Beliau juga menceritakan bahwa sebelum SA78 berdiri Mursyid pernah dawuh bahwa “ nantinya jama’ah PETA kalau bisa dimanej
dengan baik, akan bisa mempunyai rumah sakit sendiri, sekolah sendiri, bank
sendiri, dan POM sendiri. Kemudian target besar pendirian BMT ini adalah 17
unit se-Indonesia. Apabila 17 unit tidak tercapai, minimal 5 unit BMTdan salah
satunya adalah BMT pusat yang akan didirikan di Tungagung. Moto pendirian BMT
ini adalah “BMT sebagai Rumah Ekonomi
Jama’ah”. Sebagai monitoring dan kontroling pendirian BMT ini adalah Aswil
se-Indonesia. Selanjutnya Aswil bisa berkoordinasi dengan jama’ah masalah BMT
ini, kemudian menyerahkan laporan kepada kantor pusat. Bapak H. Mahmud dari Malang
menambahkan bahwa modal pertama dalam pendirian BMT pondok PETA ini, setiap
unit membutuhkan dana sebesar 200 juta
·
Selanjutnya penjelasan pengisian
formulir disampaikan oleh Bpk H. Abdul Majid, dalam penjelasannya, beliau
memaparkan formulir BMT itu, harus diisi dengan lengkap dengan disertai
no.tlp/no.Hp yang aktif dan dilengkapi foto copy KTP yang masih berlaku. Bagi
jama’ah yang ikut menyimpan di BMT tidak boleh dengan patungan atau atas nama
kelompok, harus atas nama pribadi karena hubungannya dengan ahli waris, apabila
kita yang menyimpan uang meninggal dunia maka masih bisa diteruskan oleh ahli
warisnya. Untuk perincian simpanan sebagai anggota sbb :
1. Simpanan pokok (simpanan 1x selama
jadi anggota ) nominalnya sebesar Rp. 250.000,-
2. Simpanan wajib ( simpanan tiap tahun
) nominalnya sebesar Rp. 50.000,-
3. Simpanan Khusus ( dibayar diawal sama dengan simpanan pokok dan wajib ), tidak dicicil atau di angsur.
Nominalnya minimal Rp. 1.000.000,- maximal 10.000.000,-
sifatnya tidak wajib untuk simpanan khusus
( bagi yang ingin menanamkan saham saja. ) per lembar saham nilainya 1
jt. Per jama'ah diberi kesempatan ambil max. 10 lembar saham.
Pengumpulan dana ditransfer Ke rekening dibawah ini:
NO. REKENING SEMENTARA BMT PONDOK
PETA TULUNGAGUNG
BRI
CABANG TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
An.
: KHARIR MOCHAMMAD FAIRUZA
NO. REKENING
: 0110-01-032605-50-6
Alamat :
Jln. Yos
Sudarso IV / 44 RT 02 RW 06 Kelurahan Karangwaru Kec. Tulungagung Kab.
Tulungagung Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar