Rabu, 31 Juli 2013

Pendirian BMT Pondok PETA

Hari minggu  mobil-mobil tampak memadati parkiran di sekeliling area Pondok Pesulukan Thoriqoh Agung (PETA), mereka adalah jama’ah yang diundang untuk menghadiri launching pendirian BMT ( Baitul Mal Watamwil ) yang sedang dirintis oleh KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim. Dalam acara tersebut dihadiri oleh 2 narasumber dari BMT SIDOGIRI dan Kurang lebih  950 jama’ah dari perwakilan kelompok se-Indonesia, 










Tepat pukul 10.00 wib. Bapak K. Zainal Hafidz membacakan susunan acara yang akan dilaksanakan dalam kegiatan tersebut. Diawali dengan sambutan dari keluarga ndalem yang diwakili oleh Bapak KH. M. Khoirudin, Beliau menjelaskan bahwa Pondok PETA sudah mempunyai ijin di Kementrian Hukum dan HAM dan sudah pula dimuat dalam berita negara pendiriannya pada tahun 1983, dengan NO 89/6/11/83, sehingga Pondok PETA keberadaannya sudah diakui oleh negara. Beliau juga mengharapkan berdirinya BMT di Pondok PETA nantinya bisa banyak bermanfaat untuk umat. 

Sambutan kedua diisi oleh bapak H. Abdul Majid dari BMT SIDOGIRI, dalam pemaparannya beliau menjelaskan pentingnya umat Islam menata ekonomi umat dengan cara mendirikan BMT Syariah. Menurutnya saat ini banyak orang Islam yang belum memahami tentang apa itu BMT Syariah itu ? ternyata dalam kehidupan sehari-hari jama’ah lebih senang dan percaya transaksi menggunakan bank konvensional dibandingkan bank syariah yang ada, karena menurut mereka bank-bank syariah yang ada, tidak ada bedanya dengan bank-bank konvensional, bahkan dalam bertransaksi menurut mereka lebih mudah dan hemat memakai bank konvensional dibanding menggunakan bank syariah.
Menurut penuturannya ketika disuatu daerah tertentu tidak ada bank syariah, maka boleh menggunakan bank konvensional dalam hukum dhorurot, sedangkan bunga dalam transaksinya dianggaplah sebagai amal shodaqoh. Namun bila di daerah tersebut sudah ada bank syariah yang betul-betul menggunakan hukum-hukum Islam yang benar, maka umat Islam wajib memilih bank syariah dan meninggalkan transaksi di bank konvensional. Dalam aturan bank syariah, bahwa bunga bank itu adalah haram, karena bunga itu dihasilkan dari uang yang tidak bergerak atau tidak bekerja, karena ketika uang itu dipinjamkan, lalu pengembaliaannya lebih besar, maka yang demikian itu termasuk riba, sedangkan riba itu diharamkan dalam Islam. Dalam hadist diterangkan “Tidak dianggap menolong seseorang bila dia meminjamkan sejumlah uang lalu pengembaliannya lebih banyak dari pinjamannya”. Islam berpandangan “ kalau Rizki yang dimakan dari cara yang halal, maka rizki tersebut akan menarik seseorang itu berbuat taat. Sedangkan apabila rizki yang dimakan dari cara yang diharamkan, maka akan menarik seseorang itu berbuat maksiat”. Jadi dengan didirikannya BMT syariah ini, kita bisa memperkuat ukuwah Islamiyah, menggunakan hukum Allah dengan benar dan menghindarkan umat Islam dari jeratan rentenir dan bahayanya riba.
BMT Syariah ini, tidak hanya mengelola transaksi keuangan dari para nasabah dan kreditur saja, akan tetapi BMT Syariah ini, juga mengelola penyaluran infaq, zakat dan shodaqoh yang nantinya akan disalurkan kedelapan asnaf yang telah ditentukan dalam hukum Islam. 
 Kemudian dilanjutkan acara berikutnya tausiyah dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim selaku Guru Mursyid/SULTAN/Pengasuh Pondok PETA, dalam penuturannya beliau memaparkan bahwa didirikannya SA78, SF81 dan BMT ini dalam rangka menata umat dan mengumpulkan kekuatan untuk menciptakan perekonomian yang berkembang, sehingga nantinya sangat bermanfaat dalam kehidupan jama’ah pondok PETA dan masyarakat luas pada umumnya. Semua diharapkan ikut membantu, ikut menyokong baik dari segi penggalangan modal maupun pengembangan BMT, agar semua merasa memiliki dan merasakan arti kebersamaan, insyallah akan berkembang dan mendapat keuntungan yang banyak, serta jama’ah tidak usah banyak bertanya dipakai untuk apa, yang pasti BMT ini didirikan untuk menata perekonomian jama’ah Pondok PETA. SULTAN juga menjelaskan “bagaimana ibadah jama’ah bisa tenang, kalau keluarganya belum tercukupi nafkahnya dan anak-anaknya masih kekurangan biaya untuk pendidikannya”. Di bangunya BMT ini juga salah satu program dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim untuk mentertibkan jama’ah agar jama’ah mengikuti tatanan dan syariat yang benar. Sebenarnya Pondok PETA ini sudah mempunyai koprasi sejak zamannya KH. Mustaqim dan dilanjutkan KH. Abdul Djalil Mustaqim, dan sudah mempunyai ijin dari pemerintah, karena kurang berjalan akhirnya tidak berlanjut sampai para pengurusnya sudah banyak yang meninggal.
 Kemudian berkenaan penataan system disampaikan oleh Bapak Ahmad Ansori, sebelum menyampaikan penjelasannya beliau memaparkan bahwa program BMT ini adalah murni dari program dari KH. M. Sholachuddin Abdul Djalil Mustaqim dan bukan dari SA78. Beliau juga menceritakan bahwa sebelum SA78 berdiri Mursyid pernah dawuh bahwa  “ nantinya jama’ah PETA kalau bisa dimanej dengan baik, akan bisa mempunyai rumah sakit sendiri, sekolah sendiri, bank sendiri, dan POM sendiri. Kemudian target besar pendirian BMT ini adalah 17 unit se-Indonesia. Apabila 17 unit tidak tercapai, minimal 5 unit BMTdan salah satunya adalah BMT pusat yang akan didirikan di Tungagung. Moto pendirian BMT ini adalah “BMT sebagai Rumah Ekonomi Jama’ah”. Sebagai monitoring dan kontroling pendirian BMT ini adalah Aswil se-Indonesia. Selanjutnya Aswil bisa berkoordinasi dengan jama’ah masalah BMT ini, kemudian menyerahkan laporan kepada kantor pusat. Bapak H. Mahmud dari Malang menambahkan bahwa modal pertama dalam pendirian BMT pondok PETA ini, setiap unit membutuhkan dana sebesar 200 juta
·         Selanjutnya penjelasan pengisian formulir disampaikan oleh Bpk H. Abdul Majid, dalam penjelasannya, beliau memaparkan formulir BMT itu, harus diisi dengan lengkap dengan disertai no.tlp/no.Hp yang aktif dan dilengkapi foto copy KTP yang masih berlaku. Bagi jama’ah yang ikut menyimpan di BMT tidak boleh dengan patungan atau atas nama kelompok, harus atas nama pribadi karena hubungannya dengan ahli waris, apabila kita yang menyimpan uang meninggal dunia maka masih bisa diteruskan oleh ahli warisnya. Untuk perincian simpanan sebagai anggota sbb :

1.  Simpanan pokok (simpanan 1x selama jadi anggota ) nominalnya sebesar Rp. 250.000,-

2. Simpanan wajib ( simpanan tiap tahun ) nominalnya sebesar Rp. 50.000,-

3. Simpanan Khusus ( dibayar diawal sama dengan simpanan pokok dan wajib ), tidak dicicil atau di angsur.

Nominalnya minimal Rp. 1.000.000,- maximal 10.000.000,-
sifatnya tidak wajib untuk simpanan khusus ( bagi yang ingin menanamkan saham saja. ) per lembar saham nilainya 1 jt. Per jama'ah diberi kesempatan ambil max. 10 lembar saham.  

Pengumpulan dana ditransfer Ke rekening dibawah ini:


NO. REKENING SEMENTARA BMT PONDOK PETA TULUNGAGUNG



BRI CABANG TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

An.                       : KHARIR MOCHAMMAD FAIRUZA

NO. REKENING    : 0110-01-032605-50-6



Alamat :

Jln. Yos Sudarso IV / 44 RT 02 RW 06 Kelurahan Karangwaru Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung Jawa Timur





 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar