
PENGERTIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI'AH (KJKS) DAN BMT
Koperasi / Unit Usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah) – KEPMEN 91/2004
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara koperasi dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DEFINISI BMT
a. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) : Kegiatan menghimpun dana-dana sosial dari anggota dan / atau dana sosial lain dari sumber lain yang sah, untuk kepentingan masyarakat. seperti dana zakat, infaq, dan sodaqoh dan distribusinya diutamakan yang mempunyai keterkaitan lagsung dengan prinsip pemberdayaan masyarakat.
b. Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta)
melakukan kegiatan Ekonomi Bisnis dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi anggota, mendorong kegiatan menabung (Tabungan, Deposito dll) serta membantu pembiayaan (bentuk pinjaman kredit) guna pengembangan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
Pengertian BMT di atas menegaskan bahwa BMT mempunyai dua jenis
kegiatan, yaitu baitul tamwil dan baitul maal. Baitul Tamwil
mengembangkan kegiatan usaha produktif dan investasi dalam rangka
meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha kecil- menengah dengan
mendorong kegiatan usaha menghimpun dana dan menyalurkannya kepada para
pengusaha kecil-menengah. Sementara baitul maal menghimpun titipan dana
zakat, infaq, dan shadaqoh, serta menjalankannya yang sesuai dengan
peraturan dan amanahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar