Mengapa Harus Mendirikan Dan Mengembangkan KJKS BMT?
1. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional adalah usaha mikro (kecil bawah), salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, para pelakunya kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan sulit mengaksesnya.
2. Bank segan memperhatikan mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
3. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
Keanggotaan KJKS BMT PETA
Syarat Menjadi Anggota BMT PETA menyetor :
1.
Simpanan pokok Rp. 250.000,- ( sekali saja )
2. Simpanan wajib
50.000 / Thn
3. Simpanan
Khusus 1 jt sd 10 jt (apabila
menginginkan SHU yg lebih dari yg lain)
Keanggotaan
BMT PETA terdiri dari :
1. Anggota
Biasa : WNI, dewasa usia 17 th atau
sdh menikah , sehat jasmani rohani, setor simp. pokok dan wajib, menyetujui AD ART, memiliki hak dipilih
dan memilih, mendapat persetujuan pengurus.
2. Anggota
Luar Biasa : WNI/ WNA yg memiliki ijin menetap (KIM) dan atau dibawah 17 th, punya kepentingan dgn
koperasi, tdk punya hak dipilih dan dipilih, telah melunasi simp pokok dan
wajib, menyetujui AD ART.
3. Calon
Anggota : WNI, Dewasa, punya kepentingan dgn koperasi, tdk punya hak memilih dan dipilih, dapat
memperoleh pelayanan usaha dari koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar