Senin, 09 September 2013

Alasan Pengembangan & Keanggotaan KJKS BMT


Mengapa Harus Mendirikan Dan Mengembangkan KJKS BMT?
  
1. Lebih dari 92 % dari struktur pengusaha nasional  adalah usaha mikro (kecil bawah), salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah permodalan, para pelakunya kurang mengenal Bank atau Lembaga Keuangan  sulit mengaksesnya. 

2. Bank segan memperhatikan mereka, karena biaya Bank (over head cost), terlalu mahal untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya  

3. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana 


Keanggotaan KJKS BMT PETA 
 
Syarat Menjadi Anggota BMT PETA menyetor  :

1. Simpanan pokok Rp. 250.000,- ( sekali saja )
2. Simpanan wajib 50.000 / Thn
3. Simpanan Khusus 1 jt sd 10 jt  (apabila menginginkan SHU yg lebih dari yg lain) 

Keanggotaan BMT PETA terdiri dari :

1. Anggota Biasa : WNI, dewasa  usia 17 th atau sdh menikah , sehat jasmani rohani, setor simp. pokok dan wajib,       menyetujui AD ART, memiliki hak dipilih dan memilih, mendapat persetujuan pengurus.

2. Anggota Luar Biasa : WNI/ WNA yg memiliki ijin menetap (KIM) dan atau  dibawah 17 th, punya kepentingan dgn koperasi, tdk punya hak dipilih dan dipilih, telah melunasi simp pokok dan wajib, menyetujui AD ART.

3. Calon Anggota : WNI, Dewasa, punya kepentingan dgn koperasi,  tdk punya hak memilih dan dipilih, dapat memperoleh pelayanan usaha dari koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar