Selasa, 06 Agustus 2013

Dasar Hukum BMT

DASAR HUKUM AGAMA
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan semua sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu,  tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature)‏
LARANGAN RIBA  

1. Q.S AI-Baqarah (2) : 275 - 279, yang artinya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
 

2. Q.S. Ali Imran (3) : 130, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan
 

3. Q.S. Ar-Ruum (30) : 39,
yang artinya : "Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"
 

DASAR HUKUM NEGARA
1. UU-RI no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 

2. Kepmen No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar