DASAR HUKUM AGAMA
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan semua sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature)
LARANGAN RIBA
1. Q.S AI-Baqarah (2) : 275 - 279, yang artinya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
2. Q.S. Ali Imran (3) : 130, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan
3. Q.S. Ar-Ruum (30) : 39,
yang artinya : "Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"
DASAR HUKUM NEGARA
1. UU-RI no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Kepmen No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Selasa, 06 Agustus 2013
Minggu, 04 Agustus 2013
Prinsip Dasar BMT
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
3. Partisipasi ekonomi anggota : Pembagian SHU , cadangan
SESUAI PASAL 5 UU No 25 Tahun 1992
1. Keanggotaan terbuka & sukarela : tidak ada diskriminasi
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih
2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih
3. Partisipasi ekonomi anggota : Pembagian SHU , cadangan
4. Otonomi & kebebasan : kekuasaan tertinggi RA , tidak
boleh pihak luar
5. Pendidikan, pelatihan & informasi : dana Pendidikan ,
hak membaca catatan & memperoleh informasi
6. Kerjasama : melalui jaringan kemitraan
7. Kepedulian terhadap lingkungan : pembangunan sarana jalan
dll
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Kebebasan
individu.
Hak dan
kepemilikan terhadap harta.
Keseimbangan dan keselarasan
Keadilan dan kesamaan sosial.
Ketidaksamaan
ekonomi yang wajar.
Jaminan sosial.
Distribusi
kekayaan.
Larangan menumpuk
harta.
Kesejahteraan
individu dan masyarakat.
Sabtu, 03 Agustus 2013
Ciri Utama BMT
Ciri Utama KJKS BMT
Berorientasi bisnis (Bussiness Oriented), Meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya
Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan
Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar
Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan KJKS BMT
Pinsip Dasar BMT
Prinsip Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dasarnya adalah Al Qur’an, Hadits dan UU RI 25 Tahun 1992 pasal 5 , & Kepmen 91/2004, dan dalam operasionalnya berbasis pada Syari’at Islam.
Berorientasi bisnis (Bussiness Oriented), Meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya
Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan
Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar
Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan KJKS BMT
Pinsip Dasar BMT
Prinsip Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dasarnya adalah Al Qur’an, Hadits dan UU RI 25 Tahun 1992 pasal 5 , & Kepmen 91/2004, dan dalam operasionalnya berbasis pada Syari’at Islam.
Kamis, 01 Agustus 2013
Latar belakang, Visi Misi & Manfaat BMT PETA

Latar Belakang Pendirian KJKS BMT PETA :
Adanya kebutuhan modal untuk mengembangkan potensi usaha kecil dan mikro jama'ah (kredit produktif)
Adanya kebutuhan keuangan jama'ah untuk memenuhi keberlangsungan dalam hidupnya (kredit konsumtif)
Adanya kebutuhan tempat menyimpan / menabung keuangan dari jama'ah (sebanyak 20.000 berdarma yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan
Ada praktek rentenir atau lintah darat disekitarnya
Visi & Misi KJKS BMT PETA Tulungagung :
Menjadikan KJKS BMT PETA sebagai rumah ekonomi jamaah PETA
Merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terpercaya, cerdas dan bersahabat dalam menunbuhkembangkan produktifitas anggota
Menjadi lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota
Menjadi mitra lembaga donor, perBANKkan dan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro
Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota
Melakukan aktifitas ekonomi dengan budaya STAF (Shidiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional)
Manfaat BMT PETA
Menjadi peranyara antara pemodal / penabung (Aghniya/Investor) dengan usaha kecil dan mikro yang ada di masyarakat
Mampu meningkatkan modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat
Sebagai tempat berlatih managemen ekonomi di masyarakat
Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dan mikro dengan sifat mudah, murah dan bersih
Mampu menjadi penampung / penyimpan modal dari anggota dalam bentuk tabungan sehingga mempunyai nilai manfaat lebih
Sudah ada contoh Best Practice, saat ini telah berkembang sekitar 5000 KJKS BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga ratusan milyar, telah membantu permodalan dan pendampingan managemen kepada ratusan ribu usaha kecil dan mikro
Langganan:
Komentar (Atom)
