Selasa, 06 Agustus 2013

Dasar Hukum BMT

DASAR HUKUM AGAMA
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan semua sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu,  tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature)‏
LARANGAN RIBA  

1. Q.S AI-Baqarah (2) : 275 - 279, yang artinya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".
 

2. Q.S. Ali Imran (3) : 130, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan
 

3. Q.S. Ar-Ruum (30) : 39,
yang artinya : "Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)"
 

DASAR HUKUM NEGARA
1. UU-RI no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 

2. Kepmen No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Minggu, 04 Agustus 2013

Prinsip Dasar BMT

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
SESUAI PASAL 5 UU No 25 Tahun 1992

1. Keanggotaan terbuka & sukarela : tidak ada diskriminasi 

2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis : hak hadir rapat, partisipasi, dipilih & memilih

3. Partisipasi ekonomi anggota : Pembagian SHU , cadangan

4. Otonomi & kebebasan : kekuasaan tertinggi RA , tidak boleh pihak luar

5. Pendidikan, pelatihan & informasi : dana Pendidikan , hak membaca catatan & memperoleh informasi

6. Kerjasama : melalui jaringan kemitraan

7. Kepedulian terhadap lingkungan : pembangunan sarana jalan dll




Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Kebebasan individu.

Hak dan kepemilikan terhadap harta.

Keseimbangan dan keselarasan

Keadilan dan kesamaan sosial.

Ketidaksamaan ekonomi yang wajar.

Jaminan sosial.

Distribusi kekayaan.

Larangan menumpuk harta.

Kesejahteraan individu dan masyarakat.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Ciri Utama BMT

Ciri Utama KJKS BMT

Berorientasi bisnis (Bussiness Oriented), Meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya

Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan

Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar

Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan KJKS BMT



Pinsip Dasar BMT

Prinsip Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dasarnya adalah Al Qur’an, Hadits dan UU RI 25 Tahun 1992 pasal 5 , & Kepmen 91/2004, dan dalam operasionalnya berbasis pada Syari’at Islam.


Kamis, 01 Agustus 2013

Latar belakang, Visi Misi & Manfaat BMT PETA










Latar Belakang Pendirian KJKS BMT PETA :

Adanya kebutuhan modal untuk mengembangkan potensi usaha kecil dan mikro jama'ah (kredit produktif)

Adanya kebutuhan keuangan jama'ah untuk memenuhi keberlangsungan dalam hidupnya (kredit konsumtif)

Adanya kebutuhan tempat menyimpan / menabung keuangan dari jama'ah (sebanyak 20.000 berdarma yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan

Ada praktek rentenir atau lintah darat disekitarnya

Visi & Misi  KJKS BMT PETA Tulungagung :

Menjadikan KJKS BMT PETA sebagai rumah ekonomi jamaah PETA

Merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terpercaya, cerdas dan bersahabat dalam menunbuhkembangkan produktifitas anggota

Menjadi lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota

Menjadi mitra lembaga donor, perBANKkan dan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro

Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota

Melakukan aktifitas ekonomi dengan budaya STAF (Shidiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional)

Manfaat BMT PETA 

Menjadi peranyara antara pemodal / penabung (Aghniya/Investor) dengan usaha kecil dan mikro yang ada di masyarakat

Mampu meningkatkan modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat

Sebagai tempat berlatih managemen ekonomi di masyarakat

Menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dan mikro dengan sifat mudah, murah dan bersih

Mampu menjadi penampung / penyimpan modal dari anggota dalam bentuk tabungan sehingga mempunyai nilai manfaat lebih

Sudah ada contoh Best Practice, saat ini telah berkembang sekitar 5000 KJKS BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga ratusan milyar, telah membantu permodalan dan pendampingan managemen kepada ratusan ribu usaha kecil dan mikro